Nasional

Dino Patti Djalal: Demokrasi Indonesia Masih Berfungsi, Tapi...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri dan Ketua Dewan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal menilai demokrasi Indonesia masih berfungsi setelah hampir tiga dekade reformasi. Namun ia memperingatkan...

27 Juli 2026, pukul 10:55 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri dan Ketua Dewan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal menilai demokrasi Indonesia masih berfungsi setelah hampir tiga dekade reformasi. Namun ia memperingatkan agar pemerintah dan masyarakat tidak berpuas diri karena berbagai tantangan terhadap kebebasan sipil dan kualitas institusi masih membayangi.

"Kita masih sebuah demokrasi yang berfungsi," kata Dino kepada wartawan di sela forum diskusi Indonesia Youth Democracy Forum (IYDF), Rabu (22/7/2026).

Menurutnya demokrasi Indonesia yang telah berjalan sekitar 28 tahun merupakan "work in progress" yang harus terus dijaga. Ia mengatakan penguatan institusi menjadi syarat utama agar demokrasi tidak bergantung pada figur pemimpin yang kuat.

Menurut Dino, pengalaman politik Indonesia menunjukkan sistem yang terlalu berorientasi pada sosok pemimpin menghasilkan lembaga-lembaga yang lemah. Selain itu, ia menilai masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai penyangga ketika demokrasi menghadapi tekanan.

"Pada waktu demokrasi kita sedang goyah, yang menjaga pakunya, stabilizernya adalah masyarakat sipil," katanya.

Dino menambahkan sejumlah pilar demokrasi juga harus terus dipertahankan, mulai dari kebebasan pers, kebebasan berpendapat, ruang kompetisi politik yang terbuka dan adil, hingga pemerintahan yang bersedia menerima kritik. Ia juga menyerukan agar praktik korupsi dan politik uang ditekan serta partai politik mampu benar-benar mewakili aspirasi masyarakat, bukan menjadi sistem yang elitis.

"Saya tidak merasa bahwa kondisi demokrasi kita dalam kondisi baik-baik saja," ujarnya.

Mantan wakil menteri luar negeri itu juga menyinggung pengalaman pribadinya setelah mengunggah kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui media sosial yang kemudian menjadi viral. Menurutnya serangan awal dari akun-akun yang disebutnya sebagai buzzer akhirnya tertutupi oleh respons warganet yang muncul secara organik.

"Saya tidak pernah merasa tersinggung karena saya tidak pernah mengambilnya secara personal," katanya.

Dino mengatakan fenomena tersebut menunjukkan opini publik yang tumbuh secara organik masih kuat dan mencerminkan aspirasi masyarakat yang perlu diperhatikan pemerintah. Ia menilai penggunaan buzzer yang tidak konstruktif justru tidak sehat bagi demokrasi karena berpotensi mengadu masyarakat.

"Kalau ada hal-hal yang perlu dijelaskan pemerintah, sebaiknya oleh pemerintah saja," ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Sugiono yang dinilainya lebih aktif menjelaskan kebijakan luar negeri kepada publik, termasuk merespons berbagai masukan yang ia sampaikan. Terkait peran media sosial, Dino menilai platform digital memberikan ruang bagi masyarakat, terutama anak muda, untuk menyampaikan kegelisahan dan kritik yang sebelumnya tidak memiliki saluran.

"Karena gini, sebetulnya semua itu ada dari dulu. Anak-anak muda, bahkan rakyat yang merasa gundah, merasa marah, frustrasi. Cuma kan nggak ada platformnya. Jadi mereka hanya ngomong itu atau merasakan itu di rumahnya atau di lingkungan masing-masing gitu ya. Bedanya sekarang apa? Sekarang ini bisa dilihat orang atau didengar orang suaranya gitu ya. Jadi there's nothing new sebetulnya dari segi pluralisme pandangan publik. So, dan menurut saya itu juga suatu hal yang menjadi masukan dari pemerintah dulu," katanya.

Menurut dia, media sosial merupakan indikator penting untuk membaca aspirasi publik dan tidak dapat sepenuhnya dikendalikan karena dinamika tersebut juga terjadi di berbagai negara demokrasi.

Namun Dino mengingatkan adanya sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat apabila diterapkan secara tidak hati-hati. Ia mencontohkan pasal penghinaan terhadap presiden yang menurutnya memerlukan batasan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

"Kebebasan yang semakin terbatas sekarang. Memang kalau kita lihat KUHAP sekarang itu ada pasal-pasal yang kalau dipergunakan atau disalahgunakan itu bisa semakin mengebiri kebebasan pendapat. Jadi kita harus bijak-bijak menggunakannya. Misalnya pasal penghinaan presiden. Tapi apa definisinya? Apa garis batasnya? Apakah mengkritik atau menghina gitu ya? Jadi kita harus bijak dan polisi juga harus bijak ya kalau menerima komplain-komplain atau laporan yang seperti itu," katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum bersikap bijaksana dalam menerima maupun memproses laporan terkait ekspresi masyarakat di media sosial agar kebebasan berpendapat tetap terlindungi dalam sistem demokrasi Indonesia.

Lihat di situs asli

Berita terkait