REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam.
“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Baca Juga- Klaim Don Ritto: Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah untuk Danai Santri Papua
- Don Ritto Ungkap Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie
- Polri: Kami Bertanggungjawab Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Sebagai Tersangka
Hotman mengatakan bahwa Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara