Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Huracan terkait kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut aset mobil mewah yang disita itu merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.
Lihat Juga :Kolonel Budi Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, TNI Buka SuaraADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Sudianto alias Aseng salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Selain mobil mewah, ia menyebut penyidik juga turut menyita 1 mobil Toyota Fortuner dan Camry hingga alat berat pertambangan berupa ekskavator dan dump truck.
Rinciannya sebanyak 46 unit Dump Truck; 10 unit Exavator; 2 unit Buldozer dan 3 unit Kendaraan operasional tambang merk Triton.
Lebih lanjut, Anang menyebut penyitaan dilakukan juga terhadap aset rumah dan tanah milik tersangka Aseng. Ia menjelaskan hal itu dilakukan penyidik dalam rangka memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat kasus tersebut.
Tak hanya itu, ia mengatakan Penyidik juga menggeledah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi itu penyidik turut menyita Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg.
"Sesuai komitmennya dalam rangka pemulihan kerugian negara tidak hanya mempidanakan," ujarnya.
Lihat Juga :Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem MakarimSebelumnya Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Salah satunya merupakan Beneficial Owner PT QSS, Sudianto alias Aseng.
Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
Sementara empat tersangka lainnya yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
(tfq/fra) Add as a preferredsource on Google
[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy