Nasional

Dituding tak Pro Pekerja di Proses Pesangon PHK, Disnaker Semarang Sebut PT Victory Sudah Taat Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan, PT Victory Apparel Semarang telah menaati peraturan dalam upaya memenuhi hak lebih dari 800-an pekerjanya yang terkena...

12 Agustus 2026, pukul 05:43 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan, PT Victory Apparel Semarang telah menaati peraturan dalam upaya memenuhi hak lebih dari 800-an pekerjanya yang terkena PHK. Dia menyangkal tuduhan serikat pekerja PT Victory yang menyebut lembaganya lebih berpihak pada pengusaha dalam proses tersebut. 

Sutrisno mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 200 pekerja PT Victory yang pembayaran pesangonnya sudah berproses. Pembayaran pesangon menggunakan besaran pengalian 0,5 (0,5 x lama masa kerja x besaran total upah per bulan). 

Baca Juga

Menurut Sutrisno, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. “Jadi yang jelas perusahaan tidak melanggar. Jadi 0,5 itu memang perintah, tertuang dalam PP (Nomor) 35. Jadi yang disebut (pengalian) 1 kali tidak bunyi seperti di nomenklatur, di putusan Mahkamah Konstitusi pun tidak ada,” ucapnya ketika diwawancara, Senin (3/8/2026). 

Dia mengatakan, dalam proses pemenuhan hak pekerja PT Victory yang terkena PHK, Disnaker Kota Semarang berpatokan pada aturan hukum yang ada. “Kita kan hukum apa yang tertulis. Jadi kalau tulisannya tidak ada, yang kami enggak. Pengusaha pun sesuai apa yang tertulis di situ,” ujar Sutrisno. 

Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja PT Victory menuntut agar pesangon mereka menggunakan ketentuan atau bilangan pengalian 1 kali. Mereka menuduh Disnaker Kota Semarang tak berpihak pada pekerja dan lebih pro kepada pengusaha.

Menanggapi hal itu, Sutrisno mengatakan, dia hanya berupaya agar hak lebih dari 800 pekerja PT Victory yang terkena PHK dapat terpenuhi. “Dia kan ngertinya pribadi-pribadi. Saya kan bicaranya 840 orang. Jadi saya menyelamatkan 840 orang, bukan menyelamatkan kelompok. Saya mau yang 800 itu terbayarkan semua,” kata Sutrisno. 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait