Nasional

Divestasi Tambahan 12 Persen Saham Freeport Masih Berproses di Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses divestasi tambahan 12 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2061 masih berlangsung di tingkat pemerintah....

20 Juni 2026, pukul 04:15 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses divestasi tambahan 12 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2061 masih berlangsung di tingkat pemerintah. Saat ini, perusahaan telah menyerahkan rancangan perjanjian kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan divestasi tambahan tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah disepakati dalam skema perpanjangan IUPK.

"Divestasi 12 persen itu memang harus dilaksanakan. Saat penerbitan IUPK, salah satu persyaratannya adalah adanya perjanjian transfer saham yang akan berlaku pada 2041," kata Tony.

Menurut dia, proses penyusunan perjanjian masih berjalan. Freeport telah menyerahkan draft kepada pemerintah dan saat ini tengah menunggu proses pembahasan lebih lanjut.

"Kami sudah menyerahkan draftnya kepada pemerintah dan saat ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya.

Rencana divestasi tambahan saham Freeport menjadi salah satu bagian penting dalam negosiasi perpanjangan izin operasi perusahaan di Indonesia. Pemerintah sebelumnya menargetkan tambahan kepemilikan minimal 10 persen sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Namun dalam perkembangannya, Indonesia berhasil memperoleh komitmen divestasi sebesar 12 persen.

Kesepakatan tersebut mengemuka setelah serangkaian pembahasan antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan di Amerika Serikat. Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, sebelumnya menyampaikan bahwa Freeport menyetujui pelepasan tambahan 12 persen saham kepada Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan izin operasi perusahaan.

Dengan tambahan divestasi tersebut, kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia diproyeksikan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041. Sebagian saham hasil divestasi juga direncanakan dialokasikan kepada badan usaha milik daerah di Papua.

Pemerintah menilai kepastian perpanjangan izin dan penyelesaian divestasi menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan investasi dan eksplorasi tambang bawah tanah Freeport yang membutuhkan waktu pengembangan jangka panjang.

Lihat di situs asli

Berita terkait