REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Djamari Chaniago mengingatkan, aturan khususnya Pangdam maupun Kapolda bisa dicopot jika tidak bisa mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlaku. Menurut dia, jika karhutla di sebuah wilayah tidak terkendali, posisi jabatan tersebut berisiko diganti.
Baca Juga
- Menko Polkam Ungkap Luas Kebakaran Hutan Capai 107 Hektare
- Menko Polkam Minta Masyarakat tak Percaya Hoaks di Medsos
- Pertama Kalinya, Menko Djamari Kumpulkan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung
"(Aturan itu) masih berlaku. Pada saat saya berkeliling ke daerah, saya tekankan itu. Keberhasilan Anda menangani karhutla adalah bagaimana (mempengaruhi) karier Anda ke depan," kata Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Djamari memastikan, pemerintah pusat memiliki indikator keberhasilan penanganan karhutla dilihat dari kemampuan aparat di lapangan dalam memadamkan titik api. Jika karhutla malah meluas, sambung dia, posisi Pangdam dan Kapolda bisa dicopot.
"Bukan hanya ada, kalau titik api kan bisa titik api banyak, sekarang pun titik api ada. Artinya dalam upaya mengendalikan itu, diukur berhasil atau tidak berhasil. Kalau tidak berhasil, ya punya konsekuensi begitu. Tetap itu berlaku sampai sekarang," ucap Djamari.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika