REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual menyita 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak atau kemasan sepatu yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana di bidang merek berdasarkan laporan pengaduan dari pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.
Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kegiatan berlangsung aman dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga- Industri IVD Perkuat Ekspansi, Indonesia Dibidik Jadi Basis Manufaktur Asia Tenggara
- BP BUMN Targetkan Jumlah Entitas BUMN Tinggal 250
- BREAKING NEWS: Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi mengatakan upaya paksa tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang yang menggunakan merek terdaftar tanpa hak.
“Penyidik telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang tersebut,” ujar Arie dalam keterangan, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari pemilik atau pengelola lokasi, barang yang diperdagangkan diperoleh dari beberapa pemasok yang mendatangkan barang dari China. Selain itu, kegiatan usaha tersebut diketahui memiliki omzet penjualan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar setiap bulan.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika