Nasional

DKI Bakal Panggil Pengelola Gedung, Minta Sediakan Parkir Khusus Buat Ojol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal melakukan evaluasi dalam melakukan penertiban parkir liar usai tindakan mereka mengangkut motor pengemudi ojek online (ojol) viral di...

21 Juni 2026, pukul 08:59 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal melakukan evaluasi dalam melakukan penertiban parkir liar usai tindakan mereka mengangkut motor pengemudi ojek online (ojol) viral di media sosial. Pasalnya, aksi itu menimbulkan banyak kecaman dari warganet.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengaku telah berkoordinasi dengan pada pengemudi ojol. Para pengemudi ojol itu disebut kerap kesulitan untuk mencari tempat parkir yang mudah diakses saat mengambil pesanan di mal atau gedung perkantoran. Alhasil, tak jarang para pengemudi ojol itu memarkirkan kendaraan di tempat yang bukan semestinya.

Baca Juga

Menurut dia, Dishub bakal segera berkoordinasi dengan para pengelola gedung agar bisa menyediakan tempat untuk ojol.

"Kami akan segera mengoordinasikan hal ini dan mengadakan rapat dengan mengundang teman-teman komunitas ojol serta operator agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik," kata dia di Balai Kota Jakarta, Ahad (21/6/2026).

Ia mengakui, belum seluruh gedung di Jakarta menyediakan tempat untuk para ojol. Karena itu, Dishub akan segera berkomunikasi dengan para pengelola gedung, termasuk dengan aplikator ojol. Apalagi, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

"Hal ini menjadi target prioritas kami. Secepatnya, mungkin minggu depan kami akan mengundang operator dan pengelola gedung untuk mendiskusikan implementasi Permenhub terkait ruang parkir khusus ojol," kata dia.

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait