Nasional

DKI beri sanksi Rp10 juta kepada penyedia jasa angkut sampah nakal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif Rp10 juta serta teguran tertulis pertama ...

12 Agustus 2026, pukul 00:08 WIB · dibaca 0 kali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif Rp10 juta serta teguran tertulis pertama ...

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait