Nasional

Dokter Tifa Disidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim Hari Ini

Sidang perdana Dokter Tifa di kasus ijazah Jokowi digelar hari ini, Kamis (2/7) di Pengadilan Negeri Jakarta. Live streaming dilarang bagi pengunjung.

2 Juli 2026, pukul 00:17 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Dokter Tifa Disidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim Hari Ini CNN Indonesia Kamis, 02 Jul 2026 07:17 WIB Bagikan: url telah tercopy Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akan menjalani sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hari ini, Kamis (2/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah) Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis (2/7).

Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.

Lihat Juga :PN Jaktim Larang Pengunjung Live Streaming Sidang Dokter Tifa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Hakim Anggota I yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang pengunjung untuk melakukan live streaming atau siaran langsung saat persidangan kasus ini.

"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7).

Sementara itu, Immanuel memastikan untuk awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan.

Namun, kata dia, saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan untuk melakukan siaran langsung.

"Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tutur dia.

"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," imbuh dia.

Lebih lanjut, Immanuel menyebut pihaknya juga akan melakukan penyekatan sejak pagi hari. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan kapasitas, sehingga hanya pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk.

"Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ucap dia.

Lihat Juga :Daftar Hakim PN Jaktim Tangani Perkara Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

(yoa/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait