Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut tidak setuju jika panitia seleksi (pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum dibentuk sekarang.
"Tapi saya begini, saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang," kata Doli di Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10).
Lihat Juga :Golkar Undang Prabowo ke Puncak HUT ke-62 di BandungADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berjalan. Ia tidak setuju dengan pembentukan pansel di masa RUU Pemilu yang masih menjalani pembahasan.
"Ya, waktu itu bayangan saya kalau kita bisa menyelesaikan undang-undang ini misalnya di pertengahan tahun 2026, kan kita tidak lagi mempersoalkan apakah pembentukan pansel ini perlu atau dilaksanakan atau tidak," kata Doli.
"Nah, persoalannya sekarang kan undang-undangnya sudah kita sepakati sedang dibahas. Akan mulai dibahas besok sudah dibahas lah ya seperti yang saya katakan tadi gitu," ujarnya.
Menurutnya, jika RUU Pemilu masih dibahas sementara pansel sudah dibentuk, ia khawatir seleksi terhadap penyelenggara pemilu masih mengacu pada UU Pemilu yang lama. Sementara itu, penyelenggara pemilu harus memahami tentang UU Pemilu.
"Nah, jadi nanti orang-orang yang akan menjadi penyelenggara pemilu itu salah satu yang diujinya adalah memahami tentang undang-undang yang akan mereka laksanakan. Lah, sekarang bagaimana dia mau ikut tes sementara undang-undangnya sedang mau direvisi," katanya.
Lihat Juga :Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan AsetDoli menyebut aneh jika nanti seleksi penyelenggara pemilu menggunakan UU Pemilu yang lama.
"Undang-undang yang lama kan nanti sudah mau diganti. Jadi nanti kita agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama," ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga mengkhawatirkan jika pansel tetap lanjut dibentuk sekarang, maka penyelenggara pemilu tidak dapat memahami isi UU Pemilu yang belum rampung.
"Tapi nanti kalau misalnya diteruskan pelaksanaannya pakai undang-undang baru yang mereka pada saat tes atau uji seleksi itu enggak paham tentang isinya karena memang belum selesai gitu," katanya.
Lihat Juga :Sahroni Singgung soal Ijazah Palsu Saat Bertemu MahasiswaOleh sebab itu, ia mengusulkan dua hal. Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang khusus hanya mengamandemen satu pasal. Pasal tersebut adalah yang menyebut pembentukan pansel dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Jadi tidak ada pasal-pasal yang lain ya, khusus untuk memenuhi apa namanya kebutuhan konstitusi, kebutuhan hukum supaya prosesnya betul-betul berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan kan ya mereka itu belajar atau memahami dan kemudian diuji karena pelaksanaan undang-undang yang mereka pahami," ucap Doli.
Kedua, menurut Doli, jika pansel tetap dibentuk maka terpilihnya penyelenggara pemilu nanti harus menyesuaikan dengan waktu penyelesaian RUU Pemilu.
"Nah, misalnya kan dalam seleksi itu kan ada yang diseleksi kan banyak. Selain kalau bicara tentang soal isi undang-undang itu kan lebih banyak kepada bagaimana kemampuan eh si calon penyelenggara itu berkaitan dengan soal kepemiluan ya, soal konsepnya, tentang apa namanya teorinya, kemudian hal-hal teknis dari soal kepemiluan gitu," kata Doli.
"Nah, mungkin itu yang agak diperpanjang sambil menunggu undang-undang selesai, nanti pada saat undang-undang selesai baru masuk pada tahapan terakhir para calon itu yang sudah terseleksi integritasnya, kapasitas mentalnya, kepemimpinannya, tinggal bicara tentang soal pemahaman undang-undangnya nanti setelah undang-undang selesai," ujar Doli.
Lihat Juga :Respons PDIP dan Gerindra soal Polemik Ijazah Wapres GibranSebelumnya, pembentukan pansel disebut oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Ia berkata Presiden Prabowo Subianto disebut telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) pembentukan Pansel KPU periode 2027-2032.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Umum (Ditjen Polpum). Menurutnya, mereka telah mengirimkan surat kepada Presiden.
Hasilnya, kata Mardani, berdasarkan keterangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Pansel KPU telah dibentuk dan tinggal diumumkan. Mardani mengaku belum mengetahui daftar anggota pansel tersebut.
Sementara itu, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pansel bertugas membantu Presiden menyaring komisioner KPU. Daftar nama tersebut nantinya akan melalui sejumlah seleksi mulai wawancara, uji kompetensi hingga tanggapan publik.
Hasil 14 nama terpilih nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani fit and proper test. DPR nantinya akan menetapkan tujuh komisioner, dan sisanya disisipkan sebagai nama cadangan.
(knf/fra) Bagikan: URL berhasil disalin