Nasional

DPR Bersuara soal Arab Saudi Blokir DP Haji 2027 hingga Rp66 Miliar

Komisi VIII mengecam pemblokiran dana DP haji Indonesia oleh Arab Saudi sebesar Rp66 miliar. DPR mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas.

21 Agustus 2026, pukul 00:07 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Peristiwa DPR Bersuara soal Arab Saudi Blokir DP Haji 2027 hingga Rp66 Miliar CNN Indonesia Jumat, 21 Agu 2026 07:07 WIB Bagikan: url telah tercopy Komisi VIII mengecam pemblokiran dana DP haji Indonesia oleh Arab Saudi hingga Rp66 miliar. (CNN Indonesia/Thohirin) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi VIII mengecam otoritas Arab Saudi yang melakukan pemblokiran terhadap dana down payment (DP) atau uang muka biaya haji 2027 dari Indonesia hingga 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar.

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang menilai langkah Arab Saudi tak bisa dibenarkan. Dia menilai hal itu melanggar ketentuan dan bisa dijerat pidana.

"Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan panja," kata Marwan saat dihubungi, Kamis (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap agar pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah tak tinggal diam dan segera mengambil sikap tegas. Marwan meminta agar pemerintah harus mengonsultasikan semua pengambilan keputusan terkait haji.

"Tapi dalam hal mengambil keputusan itu harus dalam konsultasi dengan bagian hukum yang terkait, umpamanya BPKH. Enggak boleh sembarang," katanya.

Pilihan Redaksi

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyebut pemblokiran berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.

Persisnya, pemerintah Arab Saudi menuding sekitar 600 jemaah asal Indonesia pada 2026 menderita sembilan penyakit kronis yang mestinya tidak lolos tes kesehatan. Mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, paru-paru kronis, sirosis, saraf, psikiatri berat, hingga TBC.

Menurut Dahnil, pihaknya telah melayangkan keberatan lewat nota dipomatik dan meminta dukungan DPR untuk bersikap tegas.

"Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," ujar Dahnil dalam rapat.

(thr/isn) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait