REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku penyekapan hingga penganiayaan berinisial TH terhadap seorang perempuan YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Sebagai legislator dari daerah pemilihan tempat peristiwa itu terjadi, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jawa Barat dan jajaran, serta menginginkan ada tindakan tegas yang diterapkan kepada terduga pelaku.
"Polisi juga harus mampu mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman berat kepada pelaku karena perbuatannya sangat keji," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga- Soal Penyekapan, Anggota DPD RI Sarankan Tujuh Langkah
- Saksi: Korban Penyekapan tak Pernah Keluar Kos Selama Tiga Bulan
- Menkes Pastikan Korban Penyekapan Dirawat Hingga Rekonstruksi Wajah
Menurut dia, pelaku tidak hanya bisa dikenai pasal terkait penculikan dan penganiayaan, tetapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Perlu ditelusuri pula ada tidaknya potensi penyiksaan dan eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku kepada korban," katanya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya rehabilitasi terhadap korban sebab luka yang dialami YTR cukup parah dan dalam waktu berkepanjangan.
"Selain perawatan dari sisi medis, penting juga ada rehabilitasi dari sisi psikologi karena penyekapan dan kekerasan yang dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan psikologi harus tuntas sampai korban kembali pulih," katanya.
Atas adanya kasus itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk sensitif terhadap situasi di sekitarnya. Jika ada hal-hal seperti itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian untuk bisa ditindak secepatnya.
"Ini karena ada hal-hal ketakutan karena ancaman atau apa pun, sehingga si korban ini enggak berani untuk melaporkan ataupun keluarganya," katanya.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara