Nasional

DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Maksimal 15 Desember

DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan siap mundur jika kesepakatan tidak terealisasi.

27 Agustus 2026, pukul 06:18 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum & Kriminal DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Maksimal 15 Desember CNN Indonesia Kamis, 27 Agu 2026 13:18 WIB Bagikan: URL berhasil disalin DPR RI berjanji untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. (CNN Indonesia/Thohirin) Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI berjanji untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Hal itu menjadi kesepakatan usai audiensi pimpinan DPR dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Tiga pimpinan yang hadir pada kesempatan itu yakni, Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco dalam pertemuan.

Lihat Juga :Dasco Teken Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Beres 15 Desember

Pada kesempatan tersebut, sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR yang hadir ikut meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan itu tak terealisasi.

Surat menyebut, pimpinan DPR bukan hanya siap mundur dari pimpinan, namun juga sebagai anggota dewan. Ketiga pimpinan ikut meneken surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.

"Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," katanya.

Lihat Juga :Polisi Lakukan Pemeriksaan Acak Massa Menuju Kawasan Aksi di DPR (thr/fra) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait