Nasional

DPR: Pelibatan TNI-Polri Jangan Buat Wajib Pajak Merasa Diteror

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengingatkan agar pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan rasa teror bagi wajib pajak.

21 Juli 2026, pukul 22:45 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik DPR: Pelibatan TNI-Polri Jangan Buat Wajib Pajak Merasa Diteror CNN Indonesia Rabu, 22 Jul 2026 05:45 WIB Bagikan: url telah tercopy Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak tidak boleh sampai membuat para wajib pajak merasa diteror. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak tidak boleh sampai membuat para wajib pajak merasa diteror.

"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa, wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).

Lihat Juga :Komisi I DPR: Jangan Sampai Pelibatan TNI Menakutkan Bagi Wajib Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan institusi yang di luar tugas pokoknya dalam kegiatan pengawasan perpajakan.

"Ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,' katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komisi terkait akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan soal pelibatan TNI-Polri itu.

"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," katanya.

Lihat Juga :DJP Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).

(yoa/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait