Nasional

DPR Rahasiakan Draf RUU Ketahanan Siber Selama Pembahasan

Komisi I DPR memutuskan tidak menyebarluaskan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk mencegah kesalahpahaman.

1 Juli 2026, pukul 07:02 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik DPR Rahasiakan Draf RUU Ketahanan Siber Selama Pembahasan CNN Indonesia Rabu, 01 Jul 2026 14:02 WIB Bagikan: url telah tercopy Komisi I DPR memutuskan untuk tidak menyebarluaskan draf naskah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang saat ini sudah mulai resmi dibahas bersama pemerintah. (Devi Puspitasari/detikcom) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi I DPR memutuskan untuk tidak menyebarluaskan draf naskah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang saat ini sudah mulai resmi dibahas bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono beralasan keputusan untuk tidak menyebarluaskan naskah tersebut untuk mematangkannya terlebih dulu.

Lihat Juga :Respons DPR Usai MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat," kata Dave saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Meski begitu, dia memastikan proses pembahasan RUU tersebut akan tetap terbuka, transparan, dan tetap melibatkan partisipasi masyarakat.

Secara umum, kata Dave, RUU KKS akan mengatur sejumlah hal yang mendasar, terutama penguatan tata kelola keamanan siber nasional. Sebab menurut dia, serangan siber kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.

Oleh karena itu, kata Dave, negara perlu landasan hukum agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman.

"Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital," katanya.

Lihat Juga :Di Depan Prabowo, Kapolri Pamer SPPG Polri Zero Accident

Namun, selama proses pembahasan, pihaknya tak akan menyebar terlebih dahulu naskah RUU. Langkah itu untuk mencegah hoaks di tengah masyarakat, misalnya anggapan bahwa RUU akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik.

"Karena itu, masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh," katanya.

(thr/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait