Nasional

DPRD Bandung Dorong Rumah Susun yang Layak dan Terjangkau

BANDUNG — DPRD Kota Bandung mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun untuk menghadirkan kebijakan penyediaan hunian yang lebih layak, inklusif, sehat, dan terjangkau...

5 November 2026, pukul 03:58 WIB · dibaca 0 kali

BANDUNG — DPRD Kota Bandung mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun untuk menghadirkan kebijakan penyediaan hunian yang lebih layak, inklusif, sehat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan revisi Perda tentang Rumah Susun di Ballroom Hotel Grandia, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung itu turut dihadiri Pimpinan DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya serta pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dan tim penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

FGD dipimpin Ketua Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Sutaya, didampingi Wakil Ketua Pansus 20 Deni Nursani. Forum tersebut menjadi bagian dari pendalaman materi dan penyempurnaan substansi regulasi sebelum dibahas lebih lanjut.

Asep Mulyadi yang akrab disapa Kang Asmul mengatakan revisi Perda Rumah Susun harus mampu melahirkan konsep hunian yang tidak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memberikan kualitas hidup yang baik bagi penghuninya.

Menurut dia, rumah susun tidak boleh sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan di Kota Bandung. Lebih dari itu, kawasan hunian vertikal harus mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, serta dikelola secara profesional.

"Saya berharap Raperda ini nantinya bisa memastikan bahwa rumah susun ini bisa inklusif dan orang juga bisa bangga tinggal di rumah susun. Maka, keberadaan rumah susun harus bisa memberikan lingkungan yang sehat, rasa aman, nyaman, juga manajemen pengelolaan yang sangat baik," ujarnya.

Dia menilai, rumah susun memiliki posisi strategis dalam menjawab persoalan kebutuhan hunian di Kota Bandung. Jumlah penduduk yang besar, keterbatasan lahan, serta tingginya harga properti menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.

Karena itu, keberadaan rumah susun diharapkan menjadi alternatif hunian yang lebih terjangkau. Namun, penyediaannya harus dibarengi dengan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga transportasi.

"Kita tahu bersama bahwa Kota Bandung memiliki jumlah penduduk sangat besar, namun terkendala keterbatasan lahan, dan juga akses untuk bisa mendapatkan tempat tinggal di Bandung ini sangat mahal. Nah, hadirnya rumah susun ini, baik yang sudah ada maupun yang sedang direncanakan ke depan, masyarakat dapat menikmati keberadaan rumah susun dengan nyaman, sehat, dan juga keterjangkauan akses kepada layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi bisa dinikmati dengan baik," katanya.

Melalui revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014, DPRD Kota Bandung berharap regulasi penyelenggaraan rumah susun semakin komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, rumah susun tidak hanya menjadi solusi keterbatasan hunian, tetapi juga berkembang sebagai lingkungan tempat tinggal yang manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan. 

Lihat di situs asli

Berita terkait