Nasional

DPRD Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna...

15 Oktober 2026, pukul 08:45 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).

Selain penetapan Perda tersebut, DPRD Kota Bandung juga menerima penjelasan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengenai empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 Tahap II.

Baca Juga

Dalam rapat yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung menyampaikan usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menjelaskan, terdapat empat materi pokok dalam usulan perubahan tersebut.

Keempat materi itu meliputi pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan konsultasi. “Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” kata Asep.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menuntaskan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Farhan mengatakan, penyesuaian regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Menurut Farhan, perubahan tersebut tidak sebatas pergantian nama, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan fungsi perbankan. Dengan demikian, Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, Pemkot Bandung telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi bank tersebut. Upaya itu meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.

Dari upaya penanganan kredit macet, bank tersebut telah berhasil menghimpun kembali sekitar 30 persen dari total kredit macet. Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan mampu menarik dana pihak ketiga sekitar Rp 6,7 miliar.

Pemkot Bandung juga menjajaki kerja sama dengan Bank bjb dalam pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta pembinaan sumber daya manusia. Farhan berharap dukungan dan komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin untuk memperkuat pengembangan Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Adapun empat Raperda Propemperda 2026 Tahap II yang disampaikan Farhan meliputi Pengarusutamaan Gender, Rumah Susun, perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.

Keempat Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah pansus. 

Lihat di situs asli

Berita terkait