Nasional

DPRD Gowa: SK Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang Resmi Terbit

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA, – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri...

14 Oktober 2026, pukul 20:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA, – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Bersamaan dengan itu, diterbitkan pula SK pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Darmawansayah Muin.

Kabar tersebut disampaikan Hasrul melalui pesan singkat pada Rabu malam. Ia menyatakan bahwa dokumen SK tersebut kini telah berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah dikirimkan oleh pihak Kemendagri.

"Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt bupati DM (Darmawansayah Muin) ter tanggal hari ini," ujar Hasrul. Menurutnya, penerbitan SK ini merupakan respons Kemendagri terhadap surat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai proses pemakzulan.

Hasrul menambahkan, pihaknya berencana mengambil fisik surat tersebut di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis besok. "Suratnya ter tanggal hari ini. Insya Allah besok fisiknya kita ambil di (kantor) Pemprov," katanya merespons konfirmasi wartawan.

DPRD Siapkan Masa Transisi Pemerintahan

Dengan terbitnya SK pemberhentian bupati definitif dan pengangkatan Plt, pimpinan DPRD Gowa akan segera menggelar rapat internal bersama anggota dewan. Langkah ini diambil untuk membahas tindak lanjut kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Hasrul.

DPRD Gowa menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses transisi pemerintahan secara tertib. Fokus utama mereka adalah memastikan stabilitas daerah, terutama agar pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa hambatan.

"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ujar Hasrul menegaskan.

Kronologi Pemakzulan Bupati Gowa

Sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang ke Kemendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas persyaratan, termasuk hasil uji pendapat dari sidang angket yang disepakati 35 anggota DPRD Gowa dan amar putusan MA, dinyatakan lengkap.

DPRD Kabupaten Gowa resmi menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan investigasi terhadap tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Saat ini, Husniah Talenrang tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastidipikor. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, pemerasan dan/atau gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Gowa.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait