Nasional

DPRD Jabar Kaji Penggabungan OPD untuk Efisiensi Organisasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi Jawa Barat mengkaji rencana penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pembahasan tersebut dilakukan Panitia Khusus (Pansus)...

15 Oktober 2026, pukul 08:24 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi Jawa Barat mengkaji rencana penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pembahasan tersebut dilakukan Panitia Khusus (Pansus) XX melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ketua Pansus XX DPRD Jabar, Edi Askari, mengatakan konsultasi tersebut bertujuan memastikan rencana penataan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan organisasi pemerintahan. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana penggabungan 14 OPD menjadi tujuh OPD. Selain itu, Pansus XX juga mengkaji rencana pembentukan badan baru, yakni Badan Pengelola Aset dan BUMD.

Baca Juga

Edi menjelaskan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD, di antaranya Bappeda dan BP2D, pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.

Meski demikian masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait uraian tugas, kedudukan, tata kerja, serta penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Menurut Edi, rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD juga masih memerlukan kajian mendalam. Hal ini untuk memastikan pembentukan kelembagaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pansus bersama Kemendagri dan kalangan akademisi terus menyelaraskan aspek yuridis dan fungsional rencana tersebut, termasuk dengan memperhatikan ketentuan Pasal 73 PP Nomor 18 Tahun 2016.

Pansus XX menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jabar rampung pada 5 November 2026. Setelah itu, proses harmonisasi akan dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Kemendagri, masing-masing selama 14 hari kerja.

Edi mengatakan, penerapan penataan OPD direncanakan berlangsung secara bertahap untuk meminimalkan potensi kendala dalam kepegawaian, penganggaran, maupun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.

Pada tahap awal, penataan diprioritaskan terhadap tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai diterapkan pada 2027. Sementara itu, penataan perangkat daerah lainnya dipersiapkan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Melalui penataan tersebut, struktur organisasi pemerintahan diharapkan menjadi lebih efektif, dengan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas serta tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Lihat di situs asli

Berita terkait