REPUBLIKA.CO.ID, KOTA JAMBI — Dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi diserang orang tidak dikenal (OTK) bersenjata tajam saat bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi, belum lama ini, mengakibatkan satu personel terluka.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat dihubungi di Jambi, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Simpang Angso Duo, depan Hotel T-One, Jalan Sultan Thaha, Kota Jambi. "Anggota saat ini masih di lapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Erlan.
Baca Juga- Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Diharapkan Dongkrak Ekonomi Nasional
- Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, 3 WNA Raup Untung Rp360 Miliar
- Karantina Jambi Gelar Public Hearing Demi Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku datang berjalan kaki dari arah Gentala Arasy menuju Pasar Angso Duo. Pelaku tidak mengenakan sandal dan membawa senjata tajam berupa samurai panjang serta dua bilah pisau. "Pelaku tadi jalan dari bawah tidak pakai sandal, membawa senjata tajam jenis samurai panjang dan dua pisau," kata Ansori, pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Dua petugas polisi memeriksa mobil pasca kecelakaan lalulintas diTol Cikampek (ilustrasi). - (Republika/Yogi Ardhi)
Setibanya di simpang tersebut, pelaku diduga langsung mengejar dua anggota Satlantas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas. Salah satu anggota kemudian terkena sabetan senjata tajam.
"Saya lihat pelaku tiba-tiba menyerang kedua polisi, lalu kabur ke arah area parkir pasar. Salah satu polisi terkena bacokan senjata tajam berukuran panjang," ujar Ansori.
Dalam kejadian itu, Brigpol S.T. mengalami luka pada telapak tangan kanan saat berupaya menghindari serangan pelaku. Sementara Bripka B.T. mengalami luka lecet pada lutut kiri setelah terjatuh saat dikejar pelaku. Kedua korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Hingga kini, identitas dan motif pelaku masih dalam penyelidikan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pengejaran berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari warga.
Peristiwa tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas di sekitar Pasar Angso Duo tersendat dan membuat pedagang panik. Kawasan itu merupakan salah satu titik dengan aktivitas lalu lintas yang padat pada jam masuk kerja dan sekolah.
Polda Jambi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan."Polda Jambi akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Erlan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan pembacokan terhadap dua anggota Satlantas Polresta Jambi yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Angso Duo pada Senin (22/6/2026) pagi merupakan tindakan yang berpotensi mengancam tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. - (Dok DPR)
Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah itu, aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas negara harus mendapatkan perlindungan hukum penuh. Serangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap kewibawaan negara dan sistem penegakan hukum.
“Peristiwa ini merupakan penyerangan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas secara sah. Jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka dapat memicu runtuhnya supremasi hukum dan menurunkan wibawa negara di hadapan masyarakat,” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai para pelaku harus diproses secara tegas menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak Januari 2026. Berdasarkan Pasal 348 KUHP, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Gus Falah menjelaskan, apabila penyerangan dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami luka, maka para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350 KUHP. Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengusut kasus tersebut secara tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik penyerangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kriminal yang menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melawan petugas dengan kekerasan,” ujar Gus Falah.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara