Nasional

Dua Tahun Prabowo Gibran, Bakom Soroti Peran Agama dalam Persatuan dan Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengapresiasi tiga capaian Kementerian Agama (Kemenag) dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka....

21 Oktober 2026, pukul 03:01 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengapresiasi tiga capaian Kementerian Agama (Kemenag) dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya mencakup penguatan agama sebagai pemersatu bangsa, penanaman nilai antikorupsi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.

Menurut Syahganda, ketiga capaian tersebut memperlihatkan peran agama yang tidak hanya terbatas pada kehidupan spiritual masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan persoalan kebangsaan, pembangunan integritas, dan peningkatan kualitas manusia Indonesia.

Baca Juga

"Dari Bakom, kami sangat mengapresiasi tiga hal yang saya catat tadi. Pertama, Bapak Menteri Agama dan jajarannya telah berhasil meningkatkan agama sebagai alat persatuan nasional," ujar Syahganda dalam Konferensi Pers Capaian Dua Tahun Asta Cita di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Syahganda menilai penguatan fungsi agama sebagai pemersatu menjadi salah satu capaian penting Kemenag di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Menurutnya, nilai-nilai keagamaan dapat menjadi kekuatan yang mempererat hubungan sosial sekaligus menjaga persatuan nasional.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama jajarannya memaparkan sejumlah capaian kementerian dalam mendukung agenda Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah meningkatnya Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) dari 76,47 pada 2024 menjadi 77,89 pada 2025. Capaian tersebut merupakan angka tertinggi sejak pengukuran indeks kerukunan secara nasional dimulai pada 2015.

Kerukunan Beragama dan Penguatan Persatuan Nasional

Peningkatan indeks kerukunan menjadi salah satu landasan apresiasi Bakom terhadap kinerja Kemenag. Hasil Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 menunjukkan indeks nasional mencapai 77,89, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 sebesar 76,77.

Survei yang dilaksanakan Kemenag bersama Universitas Indonesia tersebut mengukur tiga dimensi utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.

Dimensi toleransi memperoleh skor tertinggi sebesar 88,82, disusul kesetaraan 79,35. Sementara itu, dimensi kebersamaan berada pada angka 65,49.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa meskipun sikap toleransi masyarakat tergolong tinggi, penguatan kerja sama dan interaksi sosial lintas komunitas keagamaan masih menjadi tantangan.

Sebagaimana diberitakan Republika pada 1 Januari 2026, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag juga mengembangkan sejumlah program untuk memperkuat hubungan antarumat beragama.

Program tersebut antara lain mencakup pengembangan sistem peringatan dini konflik berbasis digital melalui aplikasi SI-RUKUN yang terhubung dengan 1.156 penyuluh agama, pembinaan 468 Desa Sadar Kerukunan, serta penanganan 46 kasus kerukunan melalui mediasi dan dialog lintas iman sepanjang 2025.

Program itu diarahkan untuk memperkuat pencegahan konflik dan membangun ruang komunikasi di antara masyarakat yang memiliki latar belakang agama berbeda.

Dalam konteks tersebut, Syahganda memandang agama memiliki peran strategis dalam memperkuat persatuan nasional. Ia menilai keberhasilan pengelolaan kehidupan keagamaan juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah menjaga hubungan harmonis di tengah keberagaman.

Agama sebagai Kekuatan Melawan Budaya Korupsi

Capaian kedua yang mendapat perhatian Syahganda adalah upaya Kemenag menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan untuk membangun budaya antikorupsi.

Menurutnya, agama memiliki kekuatan moral untuk membentuk kesadaran masyarakat agar menjauhi perilaku koruptif dan membangun integritas dalam kehidupan sehari-hari.

"Yang kedua, telah berhasil menjadikan agama sebagai alat pembebasan dari budaya korupsi," kata Syahganda.

Ia menilai upaya tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga pembentukan kesadaran moral masyarakat.

"Saya lihat tadi bagaimana agama itu bisa meyakinkan orang-orang untuk menjadi orang yang bersih dari korupsi," ujarnya.

Dalam pemaparan capaian dua tahun Asta Cita, Kemenag menyebut penguatan integritas dilakukan melalui pembenahan tata kelola birokrasi, peningkatan pengawasan internal, serta penanaman nilai antikorupsi melalui pendekatan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan kementeriannya telah mencetak dan menyebarluaskan buku antikorupsi dalam perspektif enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Penyusunan materi pendidikan antikorupsi berbasis nilai agama tersebut juga melibatkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Kemenag memperoleh apresiasi dari KPK atas kerja sama penyusunan Buku Keagamaan Antikorupsi. Forum Penyuluh Antikorupsi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah juga meraih penghargaan terbaik kedua nasional untuk kategori kementerian/lembaga.

Selain pendekatan pendidikan moral, Kemenag mengembangkan pengawasan internal melalui program Pengawasan Berdampak yang dijalankan Inspektorat Jenderal.

Berdasarkan laporan Kemenag yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2026, capaian tiga aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menunjukkan nilai 100 untuk digitalisasi layanan publik, 97,5 untuk penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan, serta 80,49 untuk pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemenag juga melaporkan tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada 2026 mencapai 4,132 atau Level 4. Sementara itu, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi tercatat sebesar 4,484, juga berada pada Level 4.

Indikator tersebut mencerminkan capaian dalam penguatan sistem pengawasan dan tata kelola. Namun, keberhasilan program pencegahan dan pendidikan antikorupsi tetap perlu dibedakan dari ukuran penurunan praktik korupsi secara langsung.

Nasaruddin menekankan bahwa penguatan integritas tidak semestinya berhenti pada penerapan aturan administratif, tetapi juga harus menjadi bagian dari budaya pelayanan publik.

"Kami ingin integritas tidak hanya menjadi aturan birokrasi, tetapi menjadi nilai yang hidup dalam pelayanan kami," kata Nasaruddin dalam konferensi pers tersebut.

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait