Nasional

Dua Tersangka Pembunuhan Bos Konter HP di Ambarawa Terancam Penjara Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Dua pelaku perampokan dan pembunuhan Candra Waskita (25 tahun), pemilik konter handphone di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yakni DPP (20 tahun) dan TI (25 tahun),...

8 Agustus 2026, pukul 15:13 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Dua pelaku perampokan dan pembunuhan Candra Waskita (25 tahun), pemilik konter handphone di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yakni DPP (20 tahun) dan TI (25 tahun), terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan warga Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, kasus perampokan dan pembunuhan dengan korgan Candra murni bermotif ekonomi. Dia mengatakan, dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Honda Jazz milik korban, 53 unit gawai yang ditemukan di wilayah Grobogan atau di dalam mobil korban, 68 buah atau dus gawai, dan sebuah sepeda motor Honda Beat yang dikendarai para pelaku.

Baca Juga

Heru mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Salah satunya plat nomor polisi dari mobil korban. “Kemudian uang tunai hasil penjualan telepon genggam sebesar Rp7.950.000 dan uang tunai hasil telepon genggam curian sebesar Rp2 juta,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).

Dia menambahkan, saat ini tersangka DPP dan TI sudah ditahan di Mapolres Semarang. Menurut Heru, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis.

“Kedua tersangka kita persangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (2) huruf a dan atau huruf b KUHP. Kedua kita persangkakan pasal dengan diikuti, disertai, atau didahului pidana-pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucap Heru.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait