Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu. Itu diatur oleh KUHAP," kata kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal kepada wartawan, Senin (26/10).
Mahyuddin menerangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut rencananya diajukan pada Selasa (27/10). Tim kuasa hukum akan melampirkan rekam medis sebagai dokumen pendukung permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kondisi kesehatan. Beliau klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik. Insyaallah akan kami ajukan besok," ujarnya.
Pilihan Redaksi- Kronologi Pemakzulan Sitti Husniah hingga Dipecat dari Bupati Gowa
- Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan Kasus Pemerasan dan TPPU
Menurut Mahyuddin, Husniah telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik secara kooperatif. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.30 WITA hingga 17.30 WITA.
Pihaknya mengaku menerima langkah penyidik terkait penahanan tersebut. Namun, tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan Husniah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Yang pastinya kami akan berkoordinasi dengan klien kami terkait langkah-langkah hukum ke depan yang akan kami lakukan," katanya.
Selain mengupayakan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga membuka peluang mengajukan praperadilan. Langkah tersebut menjadi salah satu opsi hukum yang akan dipertimbangkan untuk menghadapi perkara yang menjerat mantan Bupati Gowa itu.
"Insyaallah, itu akan terbuka karena salah satu dari upaya hukum itu adalah praperadilan juga," tuturnya.
Mahyuddin menuturkan pihaknya akan terus mengawal proses hukum Husniah hingga perkara tersebut selesai.
"Yang pastinya itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum dan kami pasti akan mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir," katanya.
(mir/isn) Bagikan: URL berhasil disalin