REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan ada enam alasan yang bisa digunakan KPK untuk mengambil alih perkara dari aparat penegak hukum lain. Hal itu disampaikan Tanak merespon peluang KPK mengambilalih kasus dugaan korupsi yang melilit eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Hingga sore ini, Febrie tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Tanak menjelaskan pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan oleh KPK dapat dilakukan dengan alasan pertama laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga- Eks Jampidsus Febrie akan Kembali Diperiksa Terkait Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
- Sprindik Baru Keluar, Eks Jampidsus Febrie tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Sakit
- Mahasiswa Demo di Gedung Jampidsus, Tuntut Dugaan Korupsi Diusut Tanpa Tebang Pilih
Kedua, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. "Ketiga, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya," kata Tanak kepada Republika, Jumat (24/7/2026).
Keempat, Tanak menyatakan alasan kasus dapat diambil KPK ialah penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Kelima, ada hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dipertanggungjawabkan," ujar Tanak.
Di sisi lain, KPK memastikan komunikasi antara KPK dan Kejagung berjalan positif guna mengusut perkara Febrie Adriansyah. Apalagi hal itu merupakan kewenangan KPK sesuai pasal 6 Undang-Undang 19 2019.
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/7/2026). Massa aksi tersebut menuntut transparansi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan jampidsus Febrie Adriansyah. - (Republika/Thoudy Badai)
"Supervisi itu kan ada tahapannya, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan sembilan nama penyidik yang menangani kasus Febrie Adriansyah, dimana mayoritasnya pernah bertugas di KPK sebelum kembali ke Kejaksaan.
Sembilan jaksa khusus Kejagung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026). Tim khusus tersebut memeriksa Febrie terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terbitan Kejagung, pada Senin 20 Juli 2026 lalu. Sprindik baru itu menggenapi empat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan Kejagung.
Ikuti Whatsapp Channel Republika