Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK

Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU. Febrie mengklaim dikriminalisasi.

24 Juli 2026, pukul 23:55 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK CNN Indonesia Sabtu, 25 Jul 2026 06:55 WIB Bagikan: url telah tercopy Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi ditahan. (Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung resmi menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7) tengah malam.

Penahanan itu dilakukan usai Febrie diperiksa Kejagung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jumat (24/7) usai keluar pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Kejagung Ungkap Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Febrie terlihat digiring petugas keluar tempat diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan ke arah mobil tahanan sekitar Pukul 23.05 WIB.

Ia mengklaim dirinya tak sepantasnya ditahan karena alat bukti masih dalam pemeriksaaan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujarnya.

Lihat Juga :Kejagung soal Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan: Buru-buru

Ia juga merasa dikriminalisasi dalam kasus ini.

Febrie terpantau tiba di KPK Pukul 23.21 WIB. Ia tiba dengan tidak memakai rompi tahanan Kejagung, dan tangan tak diborgol.

Febrie dikawal tim penyidik Korps Adhyaksa yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan dan personel Polisi Militer.

Ia tak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu di halaman Rutan KPK.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang diduga dilakukan Febrie.

Penerbitan Sprindik ini setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

(sur/mnf/sur) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait