REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan uang senilai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp17,8 miliar demi mengkondisikan hasil Panitia Khusus Angket Haji Tahun 2024 bentukan DPR RI
Hal tersebut dikatakan JPU KPK dalam pembacaan surat dakwaan perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).
Baca Juga- Demokrat: SBY Cek Kesehatan di AS, tak hadiri HUT Ke-81 RI di Istana
- Transjakarta Bakal Layani Transportasi ke Kepulauan Seribu Mulai Tahun Depan
- Perkuat Literasi Program JKN, BPJS Kesehatan Jalin Sinergi dengan Keuskupan Agung Jakarta
Awalnya, JPU KPK menyebut DPR membentuk Pansus Angket mengenai Penyelenggaraan Haji Tahun 2024. Pansus itu lahir akibat adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU 8/2019 soal Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.
"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata JPU KPK dalam sidang tersebut.
Atas kehadiran Pansus itu, Yaqut kemudian menggelar rapat di salah satu hotel di kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan seluruh staf khusus Menag dan pejabat eselon II di Kemenag.
Saat itu, Yaqut mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebesar 20 ribu yang diperuntukkan haji reguler dan haji khusus tambahan masing-masing sebesar 50 persen.
JPU KPK menyebut rapat itu juga membahas rumusan jawaban terhadap pertanyaan Pansus Angket DPR mengenai pembagian kuota haji itu.
"Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus," ujar JPU KPK.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika