REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (12/6/2026). Yeol terbukti bersalah karena memerintahkan penyerangan dengan pesawat tanpa awak atau drone ke Korea Utara.
Instruksi Yoon Suk Yeol itu dianggap meningkatkan ketegangan lintas batas dan menciptakan dalih untuk memberlakukan darurat militer (martial law) pada Desember 2024.
Baca Juga- Polisi Larang Mahasiwa Demonstrasi di Bundaran HI, Polda: Bukan Tempat Menyampaikan Aspirasi
- Pelajar Bacok Warga di Palmerah, Pemprov DKI Bakal Cabut KJP Pelaku Jika Penerima Manfaat
- Film Tanah Runtuh Soroti Arti Cinta Lewat Sosok Anak Down Syndrome
Mantan menteri pertahanan Korsel Kim Yong Hyun, yang diadili bersama Yoon Suk Yeol, juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
"Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan keduanya bersalah atas tindakan yang menguntungkan musuh," demikian diberitakan Kantor Berita Kyodo.
Hakim memutuskan mereka secara sengaja berusaha menciptakan situasi darurat nasional agar dapat digunakan sebagai dasar untuk mendeklarasikan darurat militer.
"Hal ini secara langsung bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang kepada para terdakwa untuk menyatakan darurat militer dalam kondisi darurat," demikian keterangan pengadilan.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara