Nasional

Eks Wakapolri Oegroseno Minta Klarifikasi Kasus Lahan Ditunda

Mantan Wakapolri Oegroseno minta jadwal ulang klarifikasi kasus pengadaan lahan Sepolwan. Ia akan kumpulkan data sebelum hadir. Proses penyelidikan berlanjut.

23 Juli 2026, pukul 07:57 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Eks Wakapolri Oegroseno Minta Klarifikasi Kasus Lahan Ditunda CNN Indonesia Kamis, 23 Jul 2026 14:57 WIB Bagikan: url telah tercopy Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Kortas Tipidkor Polri menjadwalkan ulang agenda undangan klarifikasi di kasus pengadaan lahan Sepolwan. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah) Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Kortas Tipidkor Polri menjadwalkan ulang agenda undangan klarifikasi di kasus pengadaan lahan Sepolwan.

Oegroseno dijadwalkan dimintai keterangannya dalam kasus pengadaan lahan tersebut pada hari ini.

Lihat Juga :Kortas Tipikor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Hari Ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (tidak hadir) masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7).

Ia mengaku telah mengajukan opsi agar proses klarifikasi dilakukan pada Kamis (30/7) pekan depan. Di sisi lain, Oegroseno mengatakan dirinya juga akan mengumpulkan data terlebih dahulu agar bisa diserahkan kepada penyidik.

"Saya masih cari itu data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu," tuturnya.

Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi terhadap Oegroseno terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan.

"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan.

Lihat Juga :Kortas Polri Bantah Kriminalisasi soal Kasus Eks Wakapolri Oegroseno

Dalam kesempatan itu, Totok kembali menegaskan bahwa undangan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tuturnya.

Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

(tfq/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait