Nasional

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar

JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut...

29 Oktober 2026, pukul 14:30 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total mencapai Rp168,92 miliar.

Jaksa menyebut Silmy diduga menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari perkara tersebut. Selain pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar selama periode yang disebut dalam surat dakwaan.

Dalam dakwaan, praktik pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian, bahkan tidak menerbitkannya, apabila pemohon tidak memberikan uang.

Atas perkara tersebut, Silmy dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 4 hingga 20 tahun. Meski demikian, angka tersebut merupakan ancaman hukuman berdasarkan pasal yang didakwakan, bukan tuntutan jaksa ataupun putusan pengadilan. Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

sumber : Republika
Lihat di situs asli

Berita terkait