Nasional

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Majelis hakim mengabulkan eksepsi dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, membatalkan dakwaan dan menghentikan pemeriksaan.

23 Juli 2026, pukul 04:12 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop CNN Indonesia Kamis, 23 Jul 2026 11:12 WIB Bagikan: url telah tercopy Eksepsi Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dikabulkan. CNNIndonesia/Adi ibrahim Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Pengacara Jamin Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo-Tifa Saat Pembuktian

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjutnya.

Lihat Juga :Dokter Tifa Hadapi Dua Sidang Beruntun: Ijazah Jokowi dan Disertasi UI

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu.

Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam kasus ini, kolega Tifa yakni KMRT Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkara dia masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.

Lihat Juga :Deret Keheranan Tifa Saat Ditangkap: RS Polri-Mapolda dan Diborgol

(dis/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait