REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tantangan hafalan Alquran untuk mendapatkan sebotol minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua dari empat tersangka itu telah ditahan oleh aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut dia, polisi menerima lima laporan masyarakat terkait kasus itu Selasa (11/8/2026).
Baca Juga- Gus Ulil Yakin Kasus Menghafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras tak Disengaja: Tidak Boleh Terulang
- Dua Terduga Pelaku Promo Miras dengan Hafalan Alquran Ditahan
- Kapal Penumpang Kembali Terbakar, Wakil Ketua Komisi V Desak Ramp Check Serentak
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata dia melalui keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terdapat festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol pada Ahad (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WiB. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketika itu tersangka berinisial RES bertugas sebagai pembawa acara di booth minuman keras.
Setelah itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surat Al-Ikhlas dan surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol miras. Sementara itu, tersangka M kemudian tampil dan melafalkan surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika