Nasional

Fadia Arafiq Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,89 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan satu...

23 Juli 2026, pukul 13:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan satu terdakwa, yakni Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2023–2026, penyediaan tenaga alih daya (outsourcing), serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

sumber : Antara Foto
Lihat di situs asli

Berita terkait