REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan satu terdakwa, yakni Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2023–2026, penyediaan tenaga alih daya (outsourcing), serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto