Nasional

Fakta-fakta Kasus Pemerasan WNA di Imigrasi Jerat Silmy Karim Dkk

KPK memproses hukum delapan tersangka dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA. Temuan mencakup tarif pelicin hingga ke pejabat tinggi dengan kode malaikat.

7 Juni 2026, pukul 23:57 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum Kriminal Fakta-fakta Kasus Pemerasan WNA di Imigrasi Jerat Silmy Karim Dkk CNN Indonesia Senin, 08 Jun 2026 06:57 WIB Bagikan: url telah tercopy 1. Fakta-fakta Kasus Pemerasan WNA di Imigrasi Jerat Silmy Karim Dkk 2. Rumah Silmy Karim Digeledah, Kendaraan Mewah Disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses hukum delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses hukum delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Salah satu di antaranya ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy Karim.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah temuan KPK dalam penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif pelicin

KPK mengungkap dugaan tarif pelicin dalam mempercepat proses izin tinggal WNA. Tarif ilegal tersebut berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per kepala.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (7/6).

Budi mengatakan dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari.

Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, permohonan untuk izin tinggal terbatas (ITAS) masa berlaku paling lama 30 hari adalah sebesar Rp500.000.

Lihat Juga :Tarif 'Pelicin' Izin Tinggal di Kasus Silmy Karim Rp1-1,5 Juta per WNA

Untuk ITAS yang berlaku paling lama 1 tahun adalah sebesar Rp3.000.000. Sedangkan untuk ITAS dengan pemberlakuan paling lama 5 dan 10 tahun adalah sebesar Rp7.000.000.

Selanjutnya ITAS berlaku paling lama 2 tahun sebesar Rp5.000.000; ITAS berlaku paling lama 6 bulan sebesar Rp2.000.000; ITAS berlaku paling lama 60 hari sebesar Rp1.000.000; ITAS berlaku paling lama 90 hari Rp1.500.000.

Sementara untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) rinciannya sebagai berikut:

Pemberlakuan paling lama 10 tahun adalah sebesar Rp12.000.000; untuk jangka waktu yang tidak terbatas Rp15.000.000; dan paling lama 5 tahun Rp7.000.000.

Lihat Juga :Sindikat Love Scamming Internasional di Semarang, 2 WN China Ditangkap

8 tersangka

KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026 terhadap delapan orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus ini.

Selain Silmy, para tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Berawal dari RPTKA

KPK menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI yang ditangani pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Dugaan minta jatah

KPK menduga Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya dan Gusti Bernardiansyah selaku Staf Subdit Izin Tinggal.

Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi menerima uang secara langsung (tunai atau transfer) maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Lihat Juga :Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Silmy Karim: Mobil Mewah Diangkut

Setoran tiap Jumat dan kode-kode

Para tersangka termasuk Silmy diduga menerima setoran setiap pekan di hari Jumat. Silmy diduga menerima jatah rutin sejumlah Rp100 juta per minggu.

KPK menjelaskan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Beli rumah dengan emas

Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Di sisi lain, ketika kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung.

Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut. Satu tersangka yang melakukan ini adalah Jaya Saputra.

Lihat Juga :LPSK Jamin Lindungi JC di Kasus Dadan Cs dan Silmy Karim

Persulit izin

Dari gambaran di atas, diketahui para WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa.

Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.

Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut diduga dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses.

Menurut KPK, hal itu menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dilakukan secara sistemis oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) serta aliran uangnya (bottom up atau setoran).

[Gambas:Photo CNN]

Geledah rumah Silmy

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah kediaman Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

KPK menyita banyak barang bukti diduga terkait perkara. Seperti 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan.

Selain itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing atau valas (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) yang belum diungkap nominalnya.

Lihat Juga :KPK Juga Sita Dolar, Euro hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

Pertimbangkan praperadilan

Pengacara Silmy sudah buka suara terhadap proses penegakan hukum di KPK ini.

Mereka menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Opsi [Praperadilan] itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum begitu, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ujar Sahala di rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Sahala dan beberapa koleganya tergabung dalam Tim Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti memberikan pendampingan hukum kepada Silmy.

Add as a preferred
source on Google
Rumah Silmy Karim Digeledah, Kendaraan Mewah Disita BACA HALAMAN BERIKUTNYA HALAMAN: 1 2 Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait