REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyampaikan, perseroan telah mengajukan draf perjanjian divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah. Hal itu sebagai syarat untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah," ujar Tony ketika ditemui di setelah acara penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam WIB.
Baca Juga- Inovasi Pengolahan Limbah Perkuat Komitmen Hijau Industri Tambang
- ESDM: Kegiatan Pertambangan tak Cukup Hanya Bermodal IUP
- Pemanfaatan Kembali Material Tambang, MIND ID Tekan Limbah B3 Hingga 38 Persen
Tony menjelaskan, perjanjian pengalihan saham tersebut harus sudah ditandatangani sebelum penerbitan perpanjangan IUPK pada 2041. Pengalihan kepemilikan saham Freeport-McMoRan Inc. (FCX) sebesar 12 persen di PTFI kepada pemerintah termaktub di dalam Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan IUPK di Grasberg, Papua Tengah.
Dengan demikian, kata Tony, draf perjanjian divestasi saham sebesar 12 persen merupakan tindak lanjut dari MoU perpanjangan IUPK PTFI di Grasberg, Papua Tengah. "Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatangani), masih dalam proses," kata Tony.
MoU tentang perpanjangan IUPK PTFI ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, dan President Director PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat (AS), Rabu (18/2/2026).
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara