Oleh: Ahmadie Thaha: kolumnis
JAKARTA -- Pukul 03.20 dini hari. Udara Sukoharjo masih dingin. Sebagian santri mungkin baru terbangun, bersiap mengambil air wudu untuk menunaikan salat tahajud.
Di keheningan malam, ketika kebanyakan orang masih terlelap dan sebagian mulai membisikkan doa dari sudut-sudut asrama, suara dobrakan pintu tiba-tiba memecah suasana.
Puluhan aparat bersenjata laras panjang datang. Sebagian mengenakan perlengkapan taktis. Mereka memasuki lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, nama yang juga bisa kita temukan di Jombang, Yogyakarta, dll.
Para santriwati yang semula tidur kaget kedatangan orang-orang bersenjata. Malam yang semestinya menjadi ruang paling teduh bagi anak-anak yang sedang belajar Al-Qur'an berubah menjadi pengalaman yang mungkin membekas lama dalam ingatan mereka.
Begitulah gambaran peristiwa penggeledahan pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Itu berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren dan informasi yang dihimpun Komnas Perempuan.
Komisi itu mencatat dugaan pendobrakan pintu asrama, penodongan senjata, bentakan, intimidasi, dan pemaksaan santriwati keluar tanpa jilbab. Sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah perempuan berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Tentu, kita perlu menunggu pemeriksaan untuk memastikan seluruh detail dan menentukan siapa yang melanggar prosedur. Namun, satu hal sudah terang: penggeledahan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak perempuan menuntut kehati-hatian luar biasa.
Polisi membawa senjata untuk menghadapi risiko keamanan. Mereka juga wajib membawa akal sehat, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi polemik nasional. Kritik datang dari masyarakat, kalangan pesantren, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga berbagai pihak yang meminta polisi mempertanggungjawabkan cara mereka menjalankan operasi.
Pada Senin, 2 November 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akhirnya mengambil tindakan. Ia mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya menjalani pemeriksaan Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut.
Langkah Kapolri patut diapresiasi. Namun, pencopotan itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana tanggung jawab Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan?
Pertanyaan ini muncul karena Kapolda sendiri tampil di depan publik untuk menjelaskan operasi tersebut. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, ia menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah dengan didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda menyampaikan penjelasan yang terdengar sangat meyakinkan. Ia menyebut penggeledahan sebagai pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo.
Polisi, katanya, memburu seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial ST. Keduanya disebut sebagai mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Kasus pembakaran warung itu sendiri tentu harus kita tempatkan secara proporsional. Peristiwa pada 12 September 2026 tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut tuntas.
Pemilik warung berhak memperoleh perlindungan dan keadilan. Polisi berhak memburu pelaku, mengembangkan penyidikan, dan mencari barang bukti.
Namun, kita juga perlu bertanya: apa sesungguhnya dasar polisi mengarahkan pengejaran sampai ke lingkungan pesantren? Apakah penyidik menemukan bukti konkret bahwa DPO bersembunyi di sana?
Apakah mereka mengembangkan analisis intelijen yang menghubungkan lokasi itu dengan jaringan terorisme? Ataukah riwayat mantan narapidana terorisme telah mendominasi cara penyidik membaca seluruh lingkungan yang mereka datangi?
Polisi perlu menjelaskan dasar faktualnya. Riwayat seseorang dapat menjadi petunjuk penyelidikan, tetapi tidak boleh menggantikan pembuktian.
Apalagi, dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tidak otomatis menjadikan seluruh penghuni tempat yang ia kunjungi sebagai bagian dari jaringan kejahatan.
Kapolda juga dalam jumpa pers menjelaskan bahwa polisi mengantongi izin dan penetapan pengadilan untuk menggeledah dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar.
Aparat menyita sejumlah barang, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan anak panah, cairan asam kuat, material spirtus, alat komunikasi, serta buku-buku tertentu.
Itu kata polisi, yang belum tentu faktual. Lagi pula, izin pengadilan untuk menggeledah tidak otomatis membenarkan setiap cara petugas menjalankan penggeledahan.
Legalitas tindakan dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan dua hal yang harus berjalan bersama. Surat izin tidak memberikan kekebalan kepada aparat untuk mengabaikan hak penghuni lokasi.
Masalahnya, dalam konferensi pers tersebut, Kapolda lebih banyak membangun penjelasan tentang alasan polisi datang dan barang yang mereka temukan. Ia menegaskan perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas.
Namun, bagaimana dengan dugaan intimidasi terhadap santriwati? Bagaimana dengan cara aparat memasuki asrama pada pukul 03.20? Bagaimana polisi menjaga martabat para penghuni ketika mereka membangunkan anak-anak perempuan dengan senjata laras panjang?
Keterangan resmi Kapolda justru perlu diuji ketika lembaga-lembaga negara mulai menyampaikan catatan serius.
Komnas HAM meminta evaluasi prosedur penggeledahan dan menegaskan bahwa 12 santriwati berusia 10–16 tahun merupakan anak-anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus.
Komnas Perempuan bahkan menyampaikan kecaman atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan pengabaian prosedur hukum terhadap santriwati serta ustazah. Lembaga itu juga meminta pemeriksaan independen dan pemulihan psikososial bagi para korban.
Jika demikian, kita perlu mempertanyakan kualitas informasi yang Kapolda sampaikan pada 30 Oktober. Apakah ia sudah memeriksa langsung kronologi operasi? Apakah ia mendengar keterangan para santriwati dan ustazah?
Apakah ia memperoleh laporan yang lengkap dari Kapolres? Ataukah ia sekadar menerima laporan bawahannya, lalu mengemasnya menjadi keterangan resmi yang membangun kesan bahwa seluruh tindakan polisi sudah berjalan sempurna?
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika