Nasional

Gerindra Pecat 3 Kader DPRD yang Ditangkap saat Pesta Narkoba

Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengumumkan pemecatan tiga kader anggota DPRD mereka yang digerebek saat pesta narkoba di Surabaya.

3 November 2026, pukul 04:08 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Gerindra Pecat 3 Kader DPRD yang Ditangkap saat Pesta Narkoba CNN Indonesia Selasa, 03 Nov 2026 11:08 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman. CNN Indonesia TV Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menerima usul pemecatan tiga kader anggota DPRD mereka yang digerebek saat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya pada 28 September lalu.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan keputusan pemecatan dilakukan lewat sidang yang digelar pada 8 Oktober lalu.

"Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habib dalam keterangannya, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.

Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.

Lihat Juga :Gerindra Bantah Intervensi Mutasi 7 Polisi Usai Tangkap Kader Narkoba

Di sisi lain Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari partainya yang terlibat pesta narkoba di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.

"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin (5/10).

[Gambas:Video CNN]

Berkas rekomendasi sanksi pemecatan itu, kata Kharisma, akan segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia pun menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena hal itu melanggar asas konstitusi partai.

"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegasnya.

Sementara dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine. Hasilnya, delapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.

Namun belakangan diketahui, mereka tidak ditahan melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebutkan langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kini ketiga anggota DPRD dari Gerindra itu hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

(thr/gil) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait