JAKARTA — Dua partai dengan kursi terbanyak di DPR mulai angkat bicara soal dampak politik putusan Mahkamah Agung soal keabsahan surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu disebut bakal jadi pertimbangan politik di DPR.
PDIP dan Partai Golkar saat ini menguasai total 212 kursi di DPR RI periode 2024–2029. PDIP memiliki 110 kursi, sedangkan Golkar mengantongi 102 kursi. Dengan demikian, kedua partai tersebut menguasai sekitar 36,55 persen dari total 580 kursi DPR RI.
Baca Juga- Respons Putusan MA, Budi Arie: Wapres Gibran tak akan Mundur, Suket Ijazah Hanya Soal Administrasi
- Bagaimana Nasib Keabsahan Pencalonan Gibran Setelah Putusan MA, Ini Pendapat Mahfud MD
- PDIP Nilai Putusan Mahkamah Agung Perkuat Desakan Agar Gibran Mundur
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai polemik terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kini mulai bergeser dari ranah hukum ke ranah politik. Pihaknya menyebut dua putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) berpotensi membawa konsekuensi terhadap keputusan politik di tingkat negara.
Doli mengatakan polemik yang berkembang setelah putusan kedua lembaga peradilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya. Namun, persoalan itu juga dapat berimplikasi terhadap keputusan politik yang akan diambil.
"Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil," kata Doli, Ahad (1/11/2026).
Anggota Komisi II DPR RI tersebut menilai, polemik yang selama ini berkembang terkait dokumen pendidikan Gibran di ranah hukum sudah mendekati tahap akhir. Selanjutnya, persoalan tersebut dinilai akan memasuki wilayah politik.
"Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik," ujarnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. - (Republika/Prayogi)
Doli menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai dinamika politik biasa. Sebab, konsekuensi dari dua putusan lembaga peradilan itu dinilai berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas. "Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara," katanya.
Meski demikian, Doli mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari dan didalami lebih lanjut. Dia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini," katanya mengakhiri.
Doli mengaku terkejut dengan putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. "Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah," kata Doli.
Sikap PDIP...
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika