Nasional

Gugat Genosida Kultural 1812, Trah Sultan HB II Seret Monarki Inggris ke Den Haag

YOGYAKARTA -- Perjuangan hukum internasional demi menegakkan keadilan sejarah, memulihkan harga diri bangsa, dan restitusi budaya kini memasuki titik balik yang krusial. Keluarga besar dan keturunan dari Sri Sultan Hamengku...

5 November 2026, pukul 05:25 WIB · dibaca 0 kali

YOGYAKARTA -- Perjuangan hukum internasional demi menegakkan keadilan sejarah, memulihkan harga diri bangsa, dan restitusi budaya kini memasuki titik balik yang krusial. Keluarga besar dan keturunan dari Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II), yang diwakili oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika, telah merampungkan strategi hukum internasional yang matang untuk menuntut pertanggungjawaban institusi Kerajaan Inggris (The Crown) di hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda.

Langkah hukum ini menjadi jawaban berkelas sekaligus tamparan diplomatik bagi London yang belakangan ini enggan membayar kompensasi finansial kepada bekas wilayah jajahan. Bagi Trah Sultan HB II, martabat peradaban tidak dapat ditukar dengan uang, dan masa depan tidak dapat dibangun di atas fondasi pencurian sejarah yang belum diselesaikan

Keturunan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto menegaskan bahwa tuntutan hukum ini secara sengaja diarahkan kepada institusi Kerajaan Inggris (The Crown), bukan kepada kabinet politik atau pemerintah administratif Britania Raya saat ini.

"Posisi taktis ini didasarkan pada argumen hukum bahwa aset tak ternilai yang dijarah dari Keraton Yogyakarta secara faktual disimpan dan dikelola langsung di bawah piagam monarki Inggris, seperti British Library dan British Museum," jelas Fajar.

Selain itu, serangan Geger Sepehi 1812 diklasifikasikan dalam hukum internasional sebagai agresi militer ilegal tanpa perjanjian bilateral yang sah (de jure). "Sebagai tindakan yang meruntuhkan kedaulatan sebuah negara mapan oleh dinasti asing, maka penyelesaiannya harus ditangani secara institusional pada tingkat antar-kerajaan (royal-to-royal)," jepas Fajar.

Pengacara Yayasan Vasatii Socaning Lokika, M Firman Maulana, menegaskan bahwa penolakan finansial dari pihak Inggris justru menyederhanakan peta tuntutan hukum mereka. Fokus gugatan kini seratus persen dialihkan pada repatriasi fisik total tanpa syarat atas 7.500 manuskrip kuno Jawa, termasuk naskah sakral Babad Bedhah Ngayogyakarta. Pihak keluarga besar dengan tegas menolak kompromi berupa sekadar digitalisasi naskah.

Penegasan ini didukung penuh oleh pakar sejarah sekaligus figur silsilah Nusantara, Prof GPH Suryogo Mangkurat Hadikusumo, yang menyatakan bahwa ribuan manuskrip kuno tersebut bukan sekadar benda mati, melainkan cetak biru peradaban, ilmu pengetahuan, dan tatanan sosial Jawa yang sengaja dilumpuhkan oleh kolonial.

"Mengembalikan fisik asli manuskrip berarti menyatukan kembali jembatan sejarah generasi masa depan dengan akar spiritual dan jati diri leluhurnya," jelas Firman.

Melalui gugatan di Den Haag ini, Yayasan Vasatii Socaning Lokika kini tengah menginisiasi aliansi global secara mandiri dengan kelompok internasional dan negara-negara Persemakmuran yang sedang memperjuangkan hal serupa.

"Langkah ini menjadi pernyataan tegas dan independen dari Yogyakarta kepada dunia: bahwa kedaulatan budaya serta harga diri sebuah bangsa tidak bisa dinegosiasikan, tidak bisa didigitalisasi, dan tidak akan pernah kedaluwarsa," katanya.

Lihat di situs asli

Berita terkait