REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumukan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Prasetyo juga memastikan kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal. "Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca Juga- Bupati Sleman Jamin tak Ada PHK PPPK Meski TKD Dipangkas
- Menkeu Pastikan Alih Status PPPK Guru Tak Ganggu Keberlanjutan Fiskal
- Pengalihan Status PPPK Guru, Pemerintah Siapkan Anggaran tanpa Ganggu Fiskal
Guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Menurut dia, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia mengatakan penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.
Selain ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika