Nasional

Hakim Desak Kejagung Telusuri Harta Nadiem Rp 4,87 Triliun Melalui TPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kenaikan harta eks mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus Chromebook sebesar Rp 4,87...

1 Juli 2026, pukul 00:46 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kenaikan harta eks mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait kasus Chromebook sebesar Rp 4,87 triliun. Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim anggota Eryusman menyatakan, permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait adanya peningkatan harta Nadiem tersebut tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara saat ini. Hal itu sebagaimana yang diajukan melalui surat tuntutan.

Baca Juga

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Adapun dalam tuntutan JPU, Nadiem dimintakan agar dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp 5,67 triliun. Angka itu meliputi Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun.

Langkah lanjutan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan TPPU, kata Hakim Eryusman, bisa dilakukan dengan tindak pidana asal pada Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah terbukti sebagaimana putusan kasus Nadiem.

Hakim Eryusman mengungkapkan uang senilai Rp 4,87 triliun didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian pasal 37 dan 37a UU Tipikor.

Dikatakan bahwa majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasi tindakan Kejagung. "Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," tutur Eryusman.

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait