Nasional

Hakim di Sidang Praperadilan Febrie: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim PN Jaksel, Richard Edwin, ingatkan profesionalisme dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi hakim.

18 Agustus 2026, pukul 07:08 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Hakim di Sidang Praperadilan Febrie: Jangan Ganggu Independensi Kami CNN Indonesia Selasa, 18 Agu 2026 14:08 WIB Bagikan: url telah tercopy Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah) Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional.

"Terakhir saya memberikan satu statemen kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga marwah persidangan," ujarnya dalam sidang pembacaan permohonan, pada Selasa (18/8).

Lihat Juga :Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka & Penggeledahan Sentul

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang melanggar hukum. Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada upaya untuk mempengaruhi independensi hakim dalam perkara tersebut.

"Tidak mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi. Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil, tolong kita sama-sama jaga," jelasnya.

Terakhir, ia juga mengingatkan agar proses sidang jangan sampai berlarut-larut hanya karena masalah legalitas yang tidak kunjung dipenuhi.

Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi saat membacakan gugatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Lihat Juga :Febrie Bantah Gugat Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/fra) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait