REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (23/7/2026) menyatakan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa, sehingga proses persidangan berakhir pada tahap keberatan atas dakwaan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto