Nasional

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo, menyatakan penggeledahan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

7 Juli 2026, pukul 06:45 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo CNN Indonesia Selasa, 07 Jul 2026 13:45 WIB Bagikan: url telah tercopy Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.(CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra) Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Lihat Juga :Kuasa Hukum Jokowi Sindir Praperadilan Kedua Roy Suryo

Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Lihat Juga :Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini soal Penetapan Tersangka

(ryn/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait