BANDUNG BARAT -- Sebanyak 4.495 pasangan suami istri di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat memilih mengakhiri rumah tangganya lewat jalur perceraian. Perkara perceraian itu terdata Pengadilan Agama (PA) Ngamprah hingga awal Oktober 2026.
"Permohonan cerai hingga Oktober ini sudah mencapai 4.495 perkara, dan yang telah diputus sebanyak 4.399 perkara," kata Ketua PA Ngamprah, Supian Daelani saar dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga- Kades di Indramayu Sunat Uang Pembebasan Lahan Pertamina, Tilep Rp450 Juta
- KJA di Waduk Saguling dan Cirata Kelebihan Kapasitas, Petambak Diminta Beralih
- Menyamar Jadi Guru di Medsos, Pelaku Enam Kali Rampok dan Perkosa Anak di Bawah Umur
PA Ngamprah memproyeksikan jumlah perkara perceraian sepanjang 2026 dapat mendekati 6.000 perkara. "Jika dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan yang nyata, padahal baru memasuki bulan ke-10. Kami memprediksi, akhir tahun ini jumlah permohonan bisa menyentuh hampir 6.000 perkara," ungkapnya.
Mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak perempuan. Menurut Supian, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Persoalan keuangan keluarga kerap memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada gugatan ke pengadilan.
Sementara itu, perselingkuhan menjadi faktor lain yang turut memicu keretakan rumah tangga, dengan proporsi sekitar 15 persen dari keseluruhan alasan perceraian.
"Paling banyak diajukan oleh pihak perempuan, dan penyebab utamanya adalah faktor ekonomi. Sementara perselingkuhan berkisar 15 persen saja," ungkapnya.
Supian menambahkan, persoalan ekonomi juga dapat berkembang menjadi konflik yang lebih kompleks, terutama ketika salah satu pasangan terjerat judi daring dan pinjaman daring. Dalam sejumlah perkara yang ditangani, pertengkaran rumah tangga dipicu oleh suami yang terlibat judi daring, kemudian menggunakan pinjaman daring untuk kembali berjudi.
"Pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga muncul karena disebabkan suami terjerat judi online, lalu mengambil pinjaman online dalam jumlah besar yang digunakan untuk kembali bermain judi online," beber Supian.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika