REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan ataupun ketetapan atas permohonan uji materiil terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026). Dilansir dari lama resmi MK, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Ada tiga permohonan berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyoal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga- BGN Libatkan TNI untuk Salurkan MBG di Wilayah Konflik
- Kemenag Dorong Percepatan MBG di Pesantren
- Kejagung Ungkap Program MBG Boros Rp 10,5 Triliun per Tahun, Begini Respons Kepala BGN
Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Reza Sudrajat, seorang guru non-ASN atau honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat, yang baru pertama kali beracara di MK.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Februari 2026, pemohon menyoroti masuknya anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa’ed, selaku mahasiswa, yang merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.
Kemudian permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Felix Rega, seorang dosen, yang hak-hak kesejahteraanya belum terpenuhi, tetapi anggaran pendidikan dialokasikan ke program MBG.
Pada persidangan tanggal 11 Maret 2026, sidang ketiga permohonan ini digabung karena memiliki isu pengujian norma yang sama.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara