REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim heran dengan vonis yang diterimanya. Nadiem meragukan tegaknya keadilan di Indonesia dengan berkaca pada hukumannyam
Keraguan tersebut dikatakan Nadiem setelah majelis hakim menghukumnya 10 tahun pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Nadiem terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Baca Juga- Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Nadiem: Semua Fakta Pengadilan Diabaikan
- Satu Hakim Beda Pendapat dan Nilai Nadiem Layak Divonis Bebas, Ini Alasannya
- Ini yang Membuat Hakim Yakin Google Diuntungkan dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim
"Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya?" kata Nadiem.
Nadiem mensinyalkan keberatan dengan vonis yang diterima. Nadiem menuding hakim mengabaikan fakta yang muncul sepanjang persidangan. "Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem.
Nadiem merasa hukuman terhadapnya di luar akal sehat. Nadiem menyatakan putusan hakim sama artinya dengan vonis 15 tahun pidana penjara. Sebab Nadiem mengklaim tak punya uang demi membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar.
"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ucap Nadiem.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika