REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memberikan jawaban terkait rencana eksekusi mati Herry Wirawan terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung. Mereka mengaku masih menunggu apakah terpidana akan melakukan upaya hukum lain atau tidak.
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun, jaksa melakukan banding dan majelis pengadilan tinggi Bandung memutuskan banding jaksa diterima sehingga Herry Wirawan divonis mati.
Baca Juga- Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Bisa Divonis Mati
- Fokus Kerja, Bupati Bandung
- Kapolda Jabar Minta Pelaku Begal dan Curanmor di Bandung Disikat Habis
"Masih menunggu, apakah terpidana mengajukan grasi atau tidak," ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Sementara itu, Ira Mambo pengacara Herry Wirawan mengatakan belum menerima putusan terbaru mengenai kasasi yang diajukan oleh kliennya. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan respons.
"Saya harus menerima isi putusan baru bisa berkomentar, saat ini belum menerima belum melihat isi putusan. Mungkin besok saya akan tanyakan ke pengadilan," kata dia.
Terkait apakah akan ada upaya hukum lain, pihaknya mengembalikan kepada Herry Wirawan. "Saya diminta keluarga apabila melakukan upaya hukum," kata dia.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika