REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026), sempat berlangsung ricuh sehingga petugas mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi (water cannon) untuk membubarkan pendemo yang menolak proses eksekusi. Berdasarkan pantauan di lokasi, kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan.
Sejumlah pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Situasi mulai memanas ketika sejumlah massa yang berada di dalam area bangunan eks Hotel Sultan mulai melempari petugas dengan botol dan batu.
Baca Juga- KPK Putuskan tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi MBG
- Scaloni Kehabisan Kata-Kata untuk Messi, Kapten Aljazair Sebut La Pulga tak Terhentikan
- Kontrak Pembelian Pesawat M-346 Diteken RI pada Juli 2026, Gantikan F-16
Aksi tersebut memicu ketegangan antara pendemo dan aparat yang berjaga di lokasi. Sejumlah massa dan petugas saling dorong di tengah upaya pengamanan pelaksanaan eksekusi. Ketika kondisi semakin tidak kondusif, petugas kemudian mengerahkan mobil water canon untuk menghalau massa yang bertahan di lokasi.
Massa akhirnya dipukul mundur setelah penyemprotan air dilakukan oleh petugas. Hingga berita ini ditulis, situasi di sekitar lokasi mulai berangsur kondusif. Sejumlah pendemo tampak diamankan oleh petugas keamanan dan dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan polisi.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara