REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengusulkan penggunaan satu standar internasional sebagai acuan asurans atas informasi keberlanjutan di Indonesia. IAPI juga meminta regulator menyiapkan sistem pengawasan yang setara bagi seluruh penyedia jasa sebelum kewajiban asurans keberlanjutan mulai berlaku.
Usulan tersebut disampaikan dalam Business Morning Forum bertajuk "Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan" pada 26 Agustus 2026.
Baca Juga- Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan 7 Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan, Nol Jejak Sampah
- BPKH: BPIH 2027 Perlu Jaga Keadilan Jamaah dan Keberlanjutan Dana Haji
- Menkeu Pastikan Alih Status PPPK Guru Tak Ganggu Keberlanjutan Fiskal
Forum tersebut berlangsung di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Aturan tersebut akan mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik mengungkapkan informasi keberlanjutan.
IAPI menilai kebutuhan terhadap standar asurans yang jelas semakin penting karena ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia belum memiliki tingkat kematangan seperti pelaporan keuangan. 'Kondisi tersebut membuka risiko kesalahan penyajian, bias, hingga klaim keberlanjutan yang menyesatkan atau greenwashing," demikian pernyataan resmi IAPI berdasarkan siaran pers, Jumat (28/8/2026).
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, IAPI mengusulkan tiga standar hasil adopsi internasional menjadi acuan di Indonesia. Pertama, SAKb 5000 yang mengadopsi International Standards on Sustainability Assurance (ISSA 5000) sebagai standar asurans keberlanjutan.
Kedua, Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2 yang mengadopsi International Standards on Quality Management (ISQM 1 dan ISQM 2). Ketiga, Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan yang mengadopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA).
Ketiga standar tersebut memiliki fungsi berbeda. Standar etika mengatur persyaratan etika dan independensi praktisi, standar manajemen mutu mengatur sistem mutu di kantor penyedia jasa, sedangkan standar asurans mengatur pelaksanaan perikatan asurans keberlanjutan.
IAPI juga melihat pengalaman Malaysia dan Australia sebagai pembelajaran bagi Indonesia. Malaysia menerapkan pendekatan profession-agnostic yang memungkinkan penyedia jasa non-akuntan berpartisipasi dan memperluas mandat pengawasan Audit Oversight Board (AOB), sedangkan Australia menempatkan asurans keberlanjutan dalam ekosistem profesi audit yang telah mapan.
Meski memiliki pendekatan berbeda, kedua negara tersebut menggunakan kerangka standar yang sama, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA. IAPI menilai konsistensi standar menjadi hal penting terlepas dari ketentuan mengenai pihak yang nantinya dapat menyediakan jasa asurans keberlanjutan.
Di Indonesia, IAPI menyatakan ketiga standar tersebut akan segera tersedia sebagai infrastruktur profesional. Namun, ketersediaan standar dinilai belum cukup untuk memastikan kualitas asurans keberlanjutan yang konsisten.
Berdasarkan tahapan dalam RPOJK, kewajiban asurans dengan keyakinan terbatas bagi entitas Kelompok 1 akan mulai berlaku untuk periode 2029. Karena itu, IAPI menilai regulator perlu menyiapkan infrastruktur pengawasan sebelum kewajiban tersebut diterapkan.
Infrastruktur tersebut mencakup registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan. IAPI juga menilai sertifikasi perlu mencakup kemampuan menerapkan standar manajemen mutu dan memenuhi standar etika, bukan hanya kompetensi teknis.
IAPI menyatakan adopsi ISSA 5000 dan IESSA ke dalam standar profesional akuntan publik menjadi langkah untuk membangun ekosistem asurans keberlanjutan yang kredibel. Kredibilitas tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor, regulator, dan masyarakat terhadap informasi keberlanjutan yang disampaikan perusahaan.
Ikuti Whatsapp Channel Republika